PENGACARA mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), Junaedi Saibih menilai tidak ada pelanggaran hukum atas sewa ruko senilai Rp550 juta milik kliennya terhadap wiraswasta Arifin Wongso Atmodjo. Kerja sama itu diyakini tidak berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael.
“Harga yang dibayarkan kepada RAT adalah Rp550 juta untuk durasi empat tahun, seharusnya sewa dilakukan selama enam tahun namun karena sepi, maka di tahun keempat tidak dilanjutkan,” kata Junaedi di Jakarta, Selasa (17/10).
Jaksa dinilai tidak bisa membuktikan pelanggaran pidana dari penyewaan ruko tersebut. Kontraknya pun tidak bermasalah. “Kontrak dilakukan di hadapan notaris sah dan benar ditandatangani,” ujar Junaedi.
Dalam persidangan Junaedi bingung dengan alasan jaksa mengulik pembelian tanah yang dilakukan Rafael di Sentul, Bogor pada 20 tahun lalu. Apalagi, kata Junaedi, saksi sekaligus pihak swasta Happy Hermawati tidak bisa memberikan keterangan valid karena kebanyakan mengaku lupa.
“Saksi lupa harga yang dibayarkan oleh RAT (Rafael Alun Trisambodo) berapa karena sudah lama sekali, transaksi hampir 20 tahun lalu,” ucap Junaedi.
Keterangan Happy dinilai tidak kuat. Soalnya, kata Junaedi, total uang yang dibayarkan tidak bisa dipastikan. “Transaksi melalui agen, dibayarkan tunai, dihitung bersama tapi lupa jumlahnya,” ucap Junaedi.
Tanah itu juga sejatinya sudah dijual ke ibu rumah tangga Shielfy. Transaksi penjualan kembali itu pun diklaim tidak bermasalah. “Hingga sekarang tanah tersebut masih dimiliki oleh Shielfy, transaksi tidak ada masalah dan transaksi juga tercatat dalam dokumen resmi PPJB format developer,” kata Junaedi.
Jaksa mendalami penjualan, pembelian, serta penyewaan aset yang berkaitan dengan Rafael Alun dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael kemarin. Jual beli didalami dengan memeriksa Shielfy, dan Happy, sementara itu penyewaan diusut dari keterangan Arifin.
Kontak kerja sama yang terjalin dengan Arifin diketahui mencapai Rp550 juta. Ruko yang disewa itu setinggi empat tingkat. “Dua tahun (pertama) Rp250 juta, sesudah periode kedua naik 20 persen (total empat tahun jadi Rp500 juta),” kata wiraswasta Arifin Wongso Atmodjo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023. (Z-3)